ENREKANG — 5 dari 9 pelaku perkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisal RH (16) di Kabupaten Enrekang, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Enrekang. Kelima pelaku tersebut masing-masing, RB (31), HH (21), RR (22), AR (28) dan DS (47). Sementara empat pelaku lainnya yang berinisial SF, FR, AD dan IW masih dalam pengejaran petugas.
“Benar, kita sudah amankan lima pelaku, adapun empat pelaku lainya sementara dalam pengejaran,” kata Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji kepada awak media, Sabtu (15/9/2018).
Ibrahim menuturkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban yang masih berstatus pelajar di sebuah SMU di Kabupaten Enerakng itu diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah gubuk kosong di hutan pinus di wilayah Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengaku disekap selama 14 hari, sejak 22 Agustus hingga 4 September 2018 di hutan pinus di Desa Janggurara dan Desa Banti Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang,” tutur Ibrahim Aji.
Untuk mengelabui warga dalam melancarkan aksi bejatnya itu, para pelaku memilih berpindah-pindah tempat.
“Modus pelaku agar perbuatan bejatnya itu tidak ketahui warga adalah dengan cara berpindah-pindah tempat. Para pelaku akan kita jerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)