MAKASSAR – Beberapa hari terakhir, juru parkir ilegal kian marak dan meresahkan masyarakat. Terbukti, dua jukir liar diamankan telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, lantaran mereka meminta karcis di Jalan Bhayangkara beberapa hari lalu.
Olehnya itu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya bakal kembali melakukan penindakan. Puluhan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) selanjutnya telah menyasar lokasi yang dimaksud.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menegaskan jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir. “Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,”paparnya.
Apalagi kasus penganiyaan tersebut sudah masuk ranah hukum yakni pihak aparat penegak hukum (kepolisian,red). “Kami memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan,” tegasnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, jika jukir liar telah memanfaatkan situasi dan beroperasi di area larangan parkir. “Kami meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan.
Sebab, kami memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh jukir liar di Kota Makassar. Silakan hubungi layanan Aduan Parkir dapat menghubungi Call Centre di (0411) 873383 WA.085349543638 dan IG.Humaspdparkir,” tutupnya. (*)