MAKASSAR – Tim Unit Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar pengiriman narkoba yang diselundupkan dengan menyimpannya dalam helm. Jumlah yang diamankan terbilang besar sebanyak 7 bal barang haram tersebut ditemukan.
Perihal penemuan narkoba dalam helm tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu, (15/10/2016). Ia mengatakan barang haram yang diselundupkan disebuah helm sebanyak 7 bal itu diketahui milik Fandi.
Terungkapnya pemilik narkoba yang diselundupkan itu diketahui setelah aparat gabungan Polda Sulsel, Polres Nunukan dan Polres Parepare melakukan pengembangan kasus penemuan narkoba tersebut.
“Kita berhasil amankan barang haram itu diangkut melalui KM Thalia yang menuju ke Pelabuhan Parepare setelah bertolah dari Pelabuhan Nunukan,” ungkap Frans Barung.
Saat petugas melakukan pemeriksaan secara ketat, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel ini, aparat gabungan berhasil mengamankan barang haram itu yang diselundupkan di dalam helm. Kini tersangka telah diamankan bersama barang bukti miliknya di Mapolda Sulsel untuk kepentingan peyelidikan dan pengembangan kasus ini.
Barang haram yang masuk di Sulsel kata dia, diduga berasal dari Kalimantan. Namun untuk mengetahui pasti, maka Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka.
Ia menyebut, dari 7 bal narkoba yang disita itu seberat 350 gram jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik kecil. Selain pelaku dan sabu miliknya diamankan turut pula diamankan satu unit motor merek Yamaha Byson dengan nomor polisi KT 2944 SW yang ditengarai motor tersebut juga berasal dari Kalimantan. (*)