ENREKANG– Ma’had Al-Birr Unismuh kembali menjalin kerjasama dengan Pemkab Enrekang, Minggu (11/10/2020) di Maiwa. Kerja sama ini untuk menyediakan tenaga ahli keagamaan angkatan kedua.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando pada kesempatan itu mengucapkan selamat datang kepada tenaga ahli keagamaan yang baru dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tenaga ahli agama yang sudah menuntaskan masa kerjanya. Tenaga ahli keagamaan ini selama di lokasi menjadi imam, khatib, pembina majelis taklim, guru mengaji TK/TPA, remaja sampai lansia.
“Tenaga ahli keagamaan ini bukan saja sebagai muballigh di tengah masyarakat, tidak hanya di lokasinya, tapi harus lebih banyak bergaul dengan warga, menjadi motivator, jangan menjadi seperti orang yang bertapa,” pesan Muslimin Bando.
Baca Juga :
Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Unismuh Makassar, Drs. H. Mawardi Pewangi, M.Pd.I menekankan kepada para tenaga ahli keagamaan agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat dan dapat mempelajari budaya setempat dengan baik pula. Ia pun berpesan agar para tenaga ahli keagamaan dapat belajar metodologi dakwah dengan baik, pasalnya metode lebih penting daripada isi dakwah.
“Kembangkan tema dakwah, tidak hanya fokus pada persoalan hukum (fiqhi oriented), tapi bagaimana cara untuk melaksanakan
sebuah ibadah. Selain itu, perlu diingat agar dapat mendidik masyarakat menjadi lebih produktif dan kreatif. Kalian juga pandai-pandai menaga diri, jangan terlalu banyak mencampuri urusan yang belum diketahui, dan utamakan tabayyun,” pesan H. Mawardi Pewangi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Enrekang, H. Kamaruddin menegaskan tanggung jawab setiap peserta adalah mewujudkan “Enrekang Maju, Aman dan Sejahtera (EMAS). Para ahli keagamaan yang baru bertugas akan ditempatkan pada 627 masjid se-Kabupaten Enrekang secara bertahap.
Saat ini jumlah tenaga ahli keagamaan angkatan ke-2 sebanyak 52 orang. Adapun jumlah tenaga ahli keagamaan keseluruhan mencapai 143 orang.
Rinciannya yakni 85 orang dari alumni Prodi Hukum Keluarga dan KPI Unismuh, selebihnya adalah Dai lokal. Sesuai SK yang diterima, para tenaga ahli keagamaan ini akan bertugas selama setahun dengan opsi perpanjangan. (*)
Komentar