DPR Sepakati Penambahan Komisi Jadi 13, Ini Alasan di Baliknya

DPR Sepakati Penambahan Komisi Jadi 13, Ini Alasan di Baliknya

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (15/10/2024). Keputusan ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, yang sebelumnya diadakan pada 14 Oktober 2024.

“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan penambahan komisi jadi 13, apakah setuju?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat tersebut, yang disambut dengan persetujuan para anggota DPR.

Langkah penambahan komisi ini diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya jumlah kementerian dan lembaga di pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang saat ini mencapai lebih dari 34. Dengan bertambahnya kementerian dan lembaga, DPR menilai perlu adanya penyesuaian jumlah komisi yang menjadi mitra kerja mereka.

Penambahan jumlah komisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan kerja sama antara DPR dan Kementerian/Lembaga. Namun, publik mungkin akan bertanya-tanya, apa dampaknya bagi kepentingan rakyat?