MAKASSAR – Kasus penipuan jalur masuk Akademi Kepolisian (AKPOL) mengguncang Makassar. Gonzalo yang merupakan anak pemilik Skincare Insani diduga menjadi korban penipuan bernilai miliaran rupiah. Tersangka utama, Andi Fatmasari Rahman (AFR), dilaporkan menjanjikan kelulusan Gonzalo, melalui jalur khusus AKPOL.
Informasi yang dihimpun, penipuan ini berawal dari tawaran manis AFR kepada keluarga korban. Ia menjanjikan bahwa Gonzalo bisa diterima di AKPOL lewat jalur khusus, asalkan keluarga menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘biaya masuk’. Tanpa ragu, korban melalui nenek dan tatenya (Hj Rosdiana dan Hj Sherly) menyerahkan dana besar, baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer ke rekening BCA atas nama AFR. Kejadian ini terjadi pada 31 Juli 2024 di Kompleks Gubernuran, Tidung, Rappocini, Kota Makassar.
Namun, janji tersebut hanya isapan jempol. Gonzalo tidak diterima di AKPOL, dan uang yang telah diserahkan senilai miliaran rupiah pun tidak dikembalikan. Adapun total nilai yang diserahkan mencapai Rp 4,9 Miliar.
Baca Juga :
Laporan Resmi, Penipuan Terungkap
Merasa ditipu, Hj. Rosdiana selaku nenek korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/1642/IX/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.
Menerima laporan itu, pihak Polrestabes Makassar berhasil menangkap Andi Fatmasari Rahman pada 29 September 2024. Terlapor kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
Tawaran Damai Ditolak, Uang Rp 1 Miliar Gagal Kembali
Dalam perkembangan terbaru, terungkap adanya upaya damai dari pihak terlapor, yang menawarkan pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban, karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang mereka alami.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana yang dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024) membenarkan adanya kasus tersebut. “Pelaku saat ini sudah kami amankan dan proses hukumnya sedang berjalan,” ujarnya.
Dikatakan, modus terlapor adalah mengiming-imingi korban untuk bisa menjadi taruna AKPOL. “Untuk saat ini masih terus kami kembangkan kasusnya,” tambahnya lagi. (*)
Komentar