PANGKEP – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pendukung salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang digugurkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), di salah satu desa di Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep, dinilai sebagai kegagalan dalam memahami aturan teknis pelaksanaan Pilkades. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Pangkep, Hasbi Hafid bahwa terdapat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan Pilkades di Pangkep sudah sangat jelas.
“Kita di Pangkep tidak sama dengan daerah lain. Di Pangkep, CPNS, PNS Fungsional dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Bila memang mau maju, solusi yang diberikan harus mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik, atau tenaga kesehatan,” ujar Hasbi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (14/11/2016).
Dikatakan Hasbi, dirinya telah mendengar kabar demonstrasi yang dilakukan salah satu Bakal Calon Kepala Desa di Desa Pammas, Kecamatan Liukang Kalmas tersebut beberapa hari yang lalu. Bahkan juga issu dimana masyarakat akan akan berupaya menggagalkan distribusi logistik Pilkades.
“Sudah dengar, disana ada satu calon yang tidak mengerti terkait aturan mainnya. Dia tidak lengkap berkasnya. Di Perda nomor 1 tahun 2016 dan Perbub nomor 42 tahun 2016 sudah dijelaskan. Akhirnya kita beri solusi untuk mengundurkan diri. Sampai batas waktu yang diberikan tidak ada, akhirnya tidak kita masukkan sebagai calon yang memenuhi syarat,” terang Hasbi.
Menurut dia, Pemda dan pihak keamanan telah dikerahkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades di Pangkep. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab Pangkep sudah berkoordinasi dengan Polisi, TNI dan Satpol Pamong Praja.
“Setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades dijaga oleh petugas keamanan dan petugas lain termasuk dari BPMPD,” pungkas Hasbi. (*)