GOWA – Ratusan warga berkerumun di Jalan Inspeksi Kanal Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tepatnya di samping Perumahan Citraland. Massa tersebut merupakan keluarga dari pihak tergugat atas lahan seluas 600 meter persegi yang hendak dieksekusi. Massa berkumpul untuk menghalangi kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (14/11/2017).
Diketahui, lahan seluas 600 meter persegi itu merupakan milik (almarhum) Andi Syarif Mappanganro. Pada lahan tersebut sebagai penggugat yakni Mustari Ato Daeng Ngampa, dengan tergugat Jumalia Daeng Jintu.
Dari hasil gugatan perkara tersebut pihak tergugat melakukan penghadangan terhadap juru sita PN Sungguminasa. Meski begitu pihak juru sita yang tiba di lokasi mendapat penghadangan dari massa pihak tergugat. Situasi pun terjadi ketegangan antara pihak tergugat dengan petugas juru sita.
Akibat adanya penghadangan dari massa, akhirnya jalannya proses eksekusi lahan tersebut tertunda hingga 2 (dua) jam. Suasana semakin memanas saat aparat Kepolisian memasuki lokasi lahan eksekusi. Aksi saling dorong antara warga dan aparat Kepolisian pun terjadi.
“Saya bersama puluhan keluarga masih tetap akan bertahan sampai mati disini, sebab proses hukum ini masih berjalan di Polda Sulsel dan sertifikat asli lahan ini ada dan belum gugur,” ujar Ilham Rasyid selaku kuasa hukum tergugat.
Sementara itu, juru sita PN Sungguminasa, Indrawan mengatakan, pihaknya bersih keras melakukan eksekusi dengan dasar menjalan putusan hakim.
“Ya saya hanya menjalankan tugas saja berdasarkan putusan pengadilan yang harus saya laksanakan untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,” janjinya. (*)