Lintas Terkini

Nunung Dasniar Gelar Sosialiasi Perda Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolan sampah di Hotel Grand Maleo, Sabtu (13/11/2021).

MAKASAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolan sampah di Hotel Grand Maleo, Sabtu (13/11/2021).

Politisi Gerindra ini, memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang menghadirkan banyak inovasi. Hanya saja, kadang dalam perjalanan terkesan program yang digagas tak berjalan baik. Termasuk penyelesaian masalah sampah.

“Inovasi terkait bank sampah itu sangat baik. Tapi hanya diawal tidak ada tindaklanjutnya,” ucap Nunung Dasniar.

Sehingga, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini, dirinya mendorong pemerintah untuk mengembalikan program Bank Sampah. Di mana, target pencanangan setiap RW ada memiliki bank sampah.

“Bicara sampah ini, kita minta pemkot bisa kembalikan atau menjalankan program ini,” katanya.

Nunung menyampaikan, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Reza menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelasnya.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version