SIDRAP — Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit 2 Subdit 3, AKP Abdul Majid mengamankan seorangnpelaku narkoba di Kabupaten Sidrap, Minggu (13/11/2022). Terduga pelaku AB (32) yang bekerja sebagai nelayan diringkus petugas di Jalan Poros Wette’e Kelurahan Wanio Timoreng Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap sekira pukul 20.30 WITA.
Dari tangan AB ditemukan barang bukti berupa 14 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,01 Gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Polda Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut
“Berawal dari informasi warga, tim melakukan pengintaina di TKP. Saat terduga pelaku muncul, dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 14 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang disimpan di saku depan baju sweater lelaki AB,” ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa (15/11/2022)
Dodi menyebutkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidiknan lebih lanjut
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutypnya. (*)