MAKASSAR – Dinas Pertanahan, Kejaksaan bersama Satpol PP Kota Makassar berhasil memyelamatkan bangunan dan tanah eks Kantor Dinas Pendidikan. Tanah ini sempat di klaim warga sebagai pemilik setelah berhasil di kuasai.
“Ada oknum warga yang mengklaim tanah eks dinas pendidikan ini jalan hertasning sebagai lokasi milik mereka berdasarkan rinci yang mereka miliki namun kami belum membelas suratnya ini tercatat sebaagi aset kami yang tercatat di badan engelolaan keuangan dan aset daerah dan bukti ada di kami,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Ismail menjelaskan eks Kantor Dinas Pendidikan ini merupakan aset milik Pemkot Makassar sehingga tak satupun orang yang berhak mengusai, apalagi membangun bangunan di atasnya.
Baca Juga :
“Sehingga kami berkoordinasi dengan Kasi Datun dari Kejaksaan Negeri Makassar sama dengan tim Satpol PP dan juga dari dinas tata ruang bersama dinas pertanagan kami turun walaupun ada pagar tembok yang kami robohkan,”jelasnya.
“Tapi itu bukan dari APBD dinas pendidikan melaikan punya oknum yang mengklaim sehingga kami harus merobohkan karena itu bagian dari penyerobotan karena di bangun di atas tanah Pemkot Makassar,” paparnya.
Olehnya itu, kata Ismail apa yang di lakukan merupakan lanjutan program pengembalian fungsi fasum dan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar.
“Kita kembalikan fungsi penyelamatan aset kita, gedung dan tanah senilai 25 miliar tanah bangunan yang besar ini,” bebernya. (*)
Komentar