Logo Lintasterkini

Alasan Kontroversial Polda Sulsel Tak Tahan “Ratu Emas” dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Skincare Berbahaya

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 15 November 2024 12:11

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto

MAKASSAR – Publik dibuat gempar setelah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Mira Hayati, alias “Ratu Emas,” bersama dua rekannya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiga orang ini justru tidak ditahan—keputusan yang memicu kegeraman dan tanda tanya besar di masyarakat.

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, yang dikonfirmasi Rabu (13/11/2024) lalu mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan yang cukup kontroversial. Menurut Didik, selama proses penanganan kasus berjalan lancar dan tidak ada hambatan, penahanan tidak menjadi keharusan. Namun, alasan ini dianggap janggal oleh banyak pihak mengingat bahaya dari produk kosmetik bermerkuri yang dapat merugikan konsumen secara serius.

Secara khusus, Mira Hayati, yang dikenal luas sebagai pemilik produk skincare ilegal dan dijuluki “Ratu Emas,” tidak ditahan karena kondisinya yang sedang hamil dan mengalami gangguan kesehatan.

“MH (Mira Hayati) dalam kondisi hamil dan sakit. Demi kemanusiaan, penahanan tidak dilakukan. Tetapi kasus tetap berlanjut,” jelas Kombes Didik.

Masyarakat mempertanyakan alasan ini, mengingat banyak kasus lain di mana tersangka tetap ditahan meski sedang hamil atau sakit, terutama jika kasus tersebut menyangkut kesehatan publik. Produk skincare yang mengandung merkuri sangat berbahaya dan telah dilarang karena efeknya yang bisa merusak kulit bahkan berisiko bagi organ tubuh pengguna. Apalagi, para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan yang harusnya ditindak tegas.

Keputusan ini memunculkan spekulasi bahwa ada perlakuan istimewa bagi ketiga tersangka. Beberapa pihak mendesak agar Polda Sulsel meninjau kembali langkah mereka dan menahan ketiganya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini dinilai bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan ribuan konsumen yang bisa saja menjadi korban produk berbahaya ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa08 Desember 2024 18:46
Insiden Penamparan di SPBU Tavanjuka Berujung Damai: Danramil dan Manajer SPBU Sepakat Berdamai
PALU – Insiden penamparan yang melibatkan Danramil 130602 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo, terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah, yang s...
Ekonomi & Bisnis08 Desember 2024 18:27
Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025
MAKASSAR – Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang seirama dengan lifestyle masyarakat yang bergerak secara dinamis Bank Mandiri kemb...
Politik08 Desember 2024 17:08
KPU DKI : Pramono-Rano Menang Telak di Pilgub DKI 2024
JAKARTA – KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakart...
Hukum & Kriminal08 Desember 2024 16:48
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makass...