JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Praya, SUB diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan seorang wanita berinisial LAR yang merupakan seorang pengusaha di kawasan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam kemarin.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
“Penangkapan terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (15/12/2013).
Terkait kasus dugaan suap tersebut, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan ekspose dalam kasus tersebut.
“Tim sudah melakukan pemeriksaan. Dalam ekspose disepakati bahwa 2 orang yang ditangkap kemaren, ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan dikeluarkan surat perintah penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu, saat ini kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan dan akan menjadi tahanan di Rutan KPK. (tr)