JAKARTA – Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto memastikan pemeriksaan artis Nikita Mirzani pada Rabu (16/12/2015) besok.
Seperti dikutip dari kompas.com, Nikita akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perdagangan orang melalui prostitusi dengan tersangka F, O dan A.
“NM jadinya akan kami periksa besok. Besok itu memang sudah kami jadwalkan,” ujar Arie di kantornya, Selasa (15/12/2015) siang.
Baca Juga :
Arie mengatakan, rencananya, Nikita akan diperiksa pada hari ini. Namun, berdasarkan komunikasi penyidik dan kuasa hukum, pemeriksaan akan dilakukan Rabu besok.
Selain Nikita, penyidik juga akan memeriksa PR sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Kuasa hukumnya sudah memastikan dua orang itu hadir,” ujar Arie.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.
Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM.
Adapun NM dianggap sebagai korban. Belakangan, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A merupakan bos F dan O.
Penyidik telah menetapkan A sebagai buron. F dan O sendiri dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Komentar