PAREPARE – Kaharuddin, TKI asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap saat membawa sabu dari Malaysia. Dia mengaku sabu itu adalah pesanan seorang narapidana di Lapas Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Saat di Nunukan, Kalimantan Utara, saya ditelepon oleh Andi Hamsa. Dia adalah narapidana kasus narkotika dalam Lapas Kelas II Kota Parepare. Diminta bawa margarin titipan Neni. Di dalamnya ada sabu dua bal senilai Rp 150 juta,“ ujar Kaharuddin di Mapolsek KPN Kota Parepare, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (15/12/2015).
Menurut Kaharuddin, Andi Hamsa akan mengedarkan sabu itu di dalam lapas. Dia lalu mengaku bahwa biaya kurir baru akan didapatkan setelah menyampaikan sabu itu ke Andi Hamsa.
“Margarin titipan dari Nunukan. Baru saya tahu di dalamnya ada sabu saat saya di Nunukan, dan lolos dari pengawasan polisi di Nunukan,“ ucapnya.
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abbast mengatakan, penyelundupan sabu dari Malaysia ini diduga berada dalam jaringan Malaysia dan Kota Parepare.
“Terakit dugaan jaringan narkotika, kami akan menyelidiki lebih lanjut,“ ujar Alan.