MAKASSAR – Bertempat di SPBU antara Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Tallasalapang (samping Kampus Unismuh Makassar), Hasrul (36), warga Jalan Jipang Raya Perumahan Villa Megasari Blok E 25-26 Kota Makassar, dibekuk Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini. Dia ditangkap pada hari Rabu, (14/12/2016), sekira pukul 22.00 Wita.
Pelaku tersebut diamankan pada saat anggota Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Nurtjahyana bersama Dan Tim, Aiptu Budisman melakukan transaksi jual beli sepeda motor jenis Honda Beat warna merah, dengan nomor polisi DD 2588 XX (plat putih). Pelaku ini hendak menjual motor tersebut seharga Rp3.500.000 bersama STNK atas nama Harry Tendean, Alamat Jalan Prof. DR. Hamka nomor 7 Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil Interogasi polisi, menurut keterangan Hasrul sepeda motor tersebut diperoleh dari Harry Tendean, sopir mobil kampas. Pelaku Hasrul ini mengenal Harry Tendean melalui Kulle, berlamat Bulo-Bulo, Jeneponto.
Baca Juga :
Motor itu dibeli Hasrul dari Harry Tendean seharga Rp1.500.000 pada saat bertemu di Jeneponto, tepatnya di rumah orang tua Hasrul sekitar Bulan September 2016. Harry Tandean menjual sepeda motor tersebut karna sudah tidak mampu membayar cicilan dan meminta Hasrul untuk melanjutkan cicilan.
Namun berjalan beberapa bulan, Hasrul tidak pernah membayar cicilan. Bahkan ia akan menjualnya, sehingga diamankan oleh anggota kepolisian. Atas kejadian tersebut, Hasrul beserta unit sepeda motor kini diamankan di Mapolsek Rappocini Makassar guna pengusutan lebih lanjut.
Hasil Koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bulukumba diketahui jika sepeda motor tersebut merupakan laporan kasus curanmor. Dimana laporan polisi menyusul. (*)
Komentar