Lintas Terkini

KPK Tangkap Pejabat Bakamla

KPK Tangkap Pejabat Bakamla.

JAKARTA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) berinisial ES, yang disebut menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Rabu (14/12/2016).

Diduga ES ditangkap setelah menerima suap terkait proyek di Bakamla. Selain ES, dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada ES.

“Telah terjadi sejumlah penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Tim mengamankan empat orang. Satu orang penyelenggara negara dan tiga orang dari swasta atau dari pihak pemberi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.

Febri mengungkapkan, suap tersebut berkaitan dengan pengadaan barang yang prosesnya sedang berjalan di Bakamla. Meski tidak merinci proyek yang dimaksud, Febri menyatakan, nominal uang suap yang diterima ES cukup besar.

“Uang masih proses perhitungan. Jumlah uangnya nilainya cukup signifikan. Perkara ini terkait pengadaan yang proses implementasinya sedang berjalan saat ini di salah satu institusi terkait dengan sektor kelautan,” ungkapnya.

Selain keempat orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta itu, dalam operasi ini Tim Satgas KPK juga menyita kendaraan dan uang tunai. Namun, Febri mengaku hingga saat ini pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut.

“Dilakukan penangkapan di dua lokasi di Jakarta. Sampai saat ini dilakukan penyitaan sejumlah uang dan ada kendaraan. Uang masih proses perhitungan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bakamla, Laskamana Madya TNI, Arie Soedewo mengungkapkan, ES merupakan Kuasa Pengguna Anggaran terkait tiga proyek yang sedang berjalan di Bakamla, yakni pengadaan backbone, long range camera, dan surveillance system.

Ketiga proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp 400 miliar. Meski menyesalkan adanya pejabat yang ditangkap, Arie menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. (*)

Exit mobile version