SIDRAP – Kasus tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DD 8797 YA dengan motor Honda Beat tanpa nomor polisi di jalan poros Sidrap -Wajo, tepatnya di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, Jum’at (15/12/2017) sekira pukul 05.30 Wita merenggut 2 korban jiwa.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, peristiwa tragis itu bermula saat mobil Grand Max yang diduga dikemudikan Muhammad Arif (29) beralamat Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa yang ditumpangi bersama rekannya, Samadi (26) beralamat Copaiya Kecamatan Bungaiya Kabupaten Gowa yang melaju cukup kencang dari arah Sidrap menuju Wajo menyerempet (menyambar) dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Pardi (25), warga Ulu Ale Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Akibat kejadian itu, Pardi terjatuh dan terlempar ke sisi bahu kanan jalan.
Melihat hal tersebut, pengemudi Grand Max yang tidak ingin bertanggungjawab kemudian mencoba kabur dengan memacu kendaraannya selaju mungkin. Namun naas, sekitar 400 meter dari jarak lokasi (TKP) tabrak lari, sopir mobil Grand Max tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan akhirnya menabrak sebuah pohon. Akibatnya, mobil langsung terbakar dan ikut memanggang dua penumpangnya yaitu Muhammad Arif dan Samadi.
Adapun Pardi, pengendara sepeda motor yang terserempet (Disambar) mobil Grand Max mengalami patah tangan sebelah kiri, dan saat ini masih menjalani perawatan Intensif di RSUD Nene Mallomo’ Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan yang dikonfirmasi limtasterkini.com, Jum’at (15/12/2017) pagi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, namun untuk lebih detilnya, silahkan langsung koordinasi dengan Kanit Laka,” singkat Ade via selulernya. (*)