TAKALAR – Polsek Galesong Selatan (Galsel) mendapatkan informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Jum’at, (14/12/2018) sekira pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, dimpin Kepala SPKT, Aiptu. Hasanuddin dan Brigpol Muh. Talli, personil langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Dusun Pa’lalakkang Desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Di TKP, personil berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muh Helmi alias Cua yang berumur 19 tahun. Tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya, namun petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti satu sachet plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di atas lemari beserta alat hisapnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan pengejaran terhadap Helmi alias Cua yang ditangkap di rumah temannya sekira pukul 17.30 Wita.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan di Kecamatan Tallo, rencananya akan digunakan pribadi oleh Helmi.
“Saya beli di dekat kanal di Tallo pak, Rp. 350 Ribu, saya belikan. Maujeka pake sendiri pak, “ungkap Helmi.
Kapolres Takalar, AKBP. Ghany Alamsyah Hatta S. Ik mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Alhamdulillah, tersangka sudah berhasil diamankan. Dimana sempat sembunyi di rumah temannya, saat ini pelaku sudah ada di Mapolres dan akan dilakukan penyelidikan, pengembangan kasus lebih lanjut, “tutup AKBP. Ghany Alamsyah Hatta S. Ik. (*)