MAKASSAR – Penyebaran covid-19 di Kota Makassar mengalami lonjakan kasus. Pemerintah Kota (Pemkot) mulai perketat pengawasan. Larangan mengumpulkan orang banyak diberlakukan, termasuk aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).
Apalagi, lokasi ini acap kali menjadi titik kumpul anak muda. Terlebih, menjelang perayaan akhir tahun biasanya banyak THM memberikan promo menarik pelanggan untuk berkunjung.
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menyampaikan, pihaknya secara tegas melarang adanya aktivitas THM, apalagi tidak adanya izin operasi yang dikeluarkan pemerintah terkait aktivitas THM di masa pandemi.
“Sama semua (tidak ada aktivitas), makanya kita sudah sampaikan pada prinsipnya THM seperti diskotik, pantai pijat itu belum pernah diberikan rekomendasi (buka) sehingga kita akan memperketat pengawasan,” jelas Prof Rudy—sapaan akrabnya, Senin(14/12).
Bahkan, kata Prof Rudy, aparat pemerintah mulai Satpol dan Kecamatan agar perketat pengawasan di seluruh lokasi yang potensi terjadi pengumpulan orang banyak. Jika tidak diindahkan, kepolisian akan turun langsung menindak tegas.
“Kalau ada yang membandel itu melanggar undang-undang karantina, dan itu bisa dikenakan sanksi pidana diatas 5 tahun bahkan sanksi berupa denda uang,” paparnya. (*)