Lintas Terkini

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, resmi melarang perayaan Tahun Baru 2022. Disarankan untuk merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing.

Hal itu diungkapkan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar penyebaran dan lonjakan kasus COVID-19 bisa dicegah. Pasalnya, ia tidak ingin adanya lonjakan yang terjadi seperti tahun lalu.

“Agar perayaan Tahun Baru 2022 digelar secara sederhana di rumah masing-masing. Jangan ada pesta dan juga tidak boleh ada konvoi yang bisa menimbulkan kerumunan,” terangnya Rabu (15/12/2021).

Ia berharap, perayaan Tahun Baru bisa dilakukan dengan cara yang sederhana di rumah masing-masing bersama dengan keluarga. Mengenai larangan untuk merayakan Tahun Baru itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar No: 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Makassar. Surat tersebut tandatangani pada 15 Desember 2021.

Disebutkan, dalam poin 3 a disebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada poin 3 b disebutkan bahwa melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Walikota Makassar menyebutkan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan adanya surat edaran ini, maka surat edaran yang diteken pada 30 November 2021 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ayo sama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan lupa untuk selalu menaati protokol kesehatan (prokes). Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tambahnya. (*)

Exit mobile version