Kejati Sulsel Turun Tangan Dalam Kasus Raibnya 500 Ton Beras Bulog Di Pinrang,
Tetapkan Satu Tersangka Dan Langsung Lakukan Penahanan

PINRANG — Proses hukum kasus dugaan raibnya beras 500 Ton milik Bulog Dari Gudang Beras Bulog (GBB) Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang saat ini masih bergulir di tahap penyelidikan SatReskrim Polres Pinrang ternyata tidak menjadi penghalang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk turun tangan. Buktinya, kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah ini juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Malahan, dari informasi terakhir yang dihimpun lintasterkini.com, pihak Kejati Sulsel telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, kita telah tetapkan satu tersangka yaitu dari pihak rekanan Bulog. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kita tahan,” ungkap Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/12/2022).
Terkait adanya tambahan tersangka, Soetarmi tidak menampik kemungkinan adanya hal tersebut.
“Yang jelasnya, saat ini kita baru menetapkan satu tersangka. Untuk beberapa pihak lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Soetarmi menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak Nopember lalu. (*)