Logo Lintasterkini

Peleburan IPA-IPS untuk SD Didebat DPR

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 16 Januari 2013 11:25

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA - Perubahan kurikulum yang mulai akan diberlakukan pada Juli mendatang ternyata dianggap oleh anggota legislatif tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Hal ini termasuk pada penghilangan mata pelajaran IPA dan IPS untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang dinilai tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 37.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan bahwa dalam pasal tersebut tertuang bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus memuat pelajaran IPA dan IPS. Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menelaah lebih lanjut masalah ini.

“Itu jelas ada undang-undangnya. Kalau kita ditanya ada mapel yang hilang bagaimana? Dalam undang-undang itu padahal sudah jelas sebutkan semua mata pelajaran,” kata Ferdiansyah saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

“Ini pemahamannya bagaimana kalau terjadi pengutangan yang tidak sesuai dengan pasal 37. Harus ada penjelasan dan tetap pada dasar hukum sebaiknya,” ujar Ferdiansyah.

Menanggap hal ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan bahwa tidak ada perundang-undangan yang dilanggar dalam perubahan kurikulum ini. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 kurikulum ini harus dikembangkan.

“Tidak ada yang dilanggar. Dalam pasal 37 undang-undang Sisdiknas memang disebutkan kurikulum harus memuat bahasa Indonesia, PPKn, IPA dan IPS. Tapi tidak serta merta dalam bentuk mata pelajaran,” jelas Musliar.

“Jadi walaupun tidak disebut sebagai mata pelajaran, IPA dan IPS tetap dimuat kontennya dalam tematik integratif untuk SD,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada pasal 37 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, ketrampilan/kejuruan dan muatan lokal. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

News04 Oktober 2024 22:24
Angkatan Muda Muhammadiyah Makassar Dukung Visi Ilham Fauzi Perkuat Kurikulum Adab
MAKASSAR – Calon Wakil Walikota Makassar nomor urut 3, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara bersilaturahmi dengan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Makassa...
News04 Oktober 2024 21:44
Yayasan Hadji Kalla Berikan Bantuan Perangkat Sound System untuk Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Makassar, Turut Dihadiri Jusuf Kalla
MAKASSAR – Yayasan Hadji Kalla memberikan bantuan berupa perangkat sound system dan penataan akustik masjid di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Makassar...
News04 Oktober 2024 21:34
Pencarian Kapal Pengangkut Ikan yang Tenggelam di Perairan Tanah Keke Takalar Memasuki Hari Kedua
MAKASSAR – Upaya pencarian kapal pengangkut ikan yang tenggelam sekitar 22 mil dari Tanah Keke, Kabupaten Takalar, memasuki hari kedua. Tim peny...
News04 Oktober 2024 21:12
Peresmian Kantor Baru AMJAS: Semangat Baru untuk Layanan Pengurusan Surat Kendaraan di Makassar
Asosiasi Mitra Jasa Sakti (AMJAS) resmi membuka kantor baru di belakang Kantor Pusat Samsat Makassar Satu, Jalan Mappanyukki, Jumat (4/10/2024)....