LUWU – Aparat Kepolisian Polsek Bua dibackup Polres Luwu meringkus 4 anggota komplotan yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu. Mereka diringkus di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (14/1/2017).
Tim Gabungan Polsek Bua dan Polres Luwu menerima informasi dari warga sekira pukul 23.00 Wita, tepatnya di Dusun Lamona. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Norman dan Asbar.
Kedua pelaku yang diinterogasi dilokasi penangkapan, mengungkapkan barang haram yang dimiliki berasal dari rekannya, Kasmuliadi Keti (36), warga Dusun Laone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Polisi lantas mengembangkan lagi, hingga akhirnya pelaku keempat, Wardi Sakir (19) dapat diciduk.
Dari tangan keempat pelaku yang diduga bandar narkoba ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 saset kristal bening diduga sabu seberat 10,3 gram, 2 set alat hisap (bong), 200 saset kosong, uang tunai senilai Rp200 ribu, 3 buah korek api gas dan sendok sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku yang termasuk dalam komplotan yang diduga mengedarkan sabu.
“Keempat pelaku diduga bandar narkoba, dimana mereka diamankan tim gabungan Polsek Bua dan Polres Luwu. Keempat pelaku tersebut sekarang dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dicky Sondani. (*)
Komentar