Lintas Terkini

Pertamina Pastikan Pasokan LPG Subsidi di Kabupaten Pinrang Berjalan Normal

Pasokan gas elpiji

MAKASSAR – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII Sulawesi memastikan pasokan LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Pinrang berjalan normal. Alokasi LPG yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu ini didistribusikan sesuai kuota yakni 11.800 Tabung per hari.

“Tidak ada pengurangan pasokan LPG 3 Kg di Kabupaten Pinrang, alokasi LPG pada bulan Januari 2018 diberikan sesuai kuota. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Desember 2017, pasokan LPG yang digelontorkan saat itu lebih banyak sebesar hampir 13.000 tabung per hari karena terdapat penambahan alokasi untuk menghadapi masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 yang merupakan kondisi di luar kebiasaan. Pada Januari 2018, pasokan kembali ke kondisi biasa atau normal sebesar 11.800 tabung per hari,” jelas Unit Manager Communication & CSR, M Roby Hervindo.

Roby menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terjadi peningkatan konsumsi LPG 3 Kg di Kabupaten Pinrang yang diantaranya disebabkan adanya kegiatan politik daerah yang melibatkan massa cukup banyak sehingga penggunaan LPG ikut melonjak. Di samping itu, ditengarai adanya penggunaan LPG yang tidak tepat sasaran sebagai bahan bakar yang digunakan untuk pemanas (gas brooder) oleh para peternak ayam yang bukan merupakan usaha mikro di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

“Pertamina akan terus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah, Disperindag serta pihak Kepolisian setempat dalam mengawasi distribusi LPG 3 Kg ini agar dapat tepat sasaran dalam pengunaannya. Selain itu, untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG, kami juga telah menambah sebanyak 42 pangkalan sehingga total pangkalan di Kabupaten Pinrang saat ini terdapat 483 pangkalan,” ujar Roby.

Pertamina menghimbau agar masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg di pangkalan ataupun SPBU dengan stok tersedia dan harga yang sesuai HET di Kabupaten Pinrang yakni Rp 15.500. Adapun untuk pasokan dan harga elpiji di tingkat pengecer tidak dapat dikontrol Pertamina karena pengecer bukan lembaga penyalur resmi Pertamina.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah, LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, serta usaha kecil menengah (UKM), karenanya kami menghimbau bagi masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi agar menggunakan LPG non subsidi yang telah disediakan Pertamina yakni Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg yang sudah tersedia di wilayah Kabupaten Pinrang,” tutur Roby.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi, keluhan ataupun masukan yang membangun atas pelayanan elpiji 3 kg melalui Contact Pertamina di nomor 1-500-000 atau email pcc@pertamina.com dan sms ke 0815-9-500000.

“Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait penimbunan LPG ataupun penyimpangan lainnya, dapat langsung melaporkannya kepada Pertamina,” tutup Roby. (*)

Exit mobile version