Logo Lintasterkini

Ditlantas Polda Sulsel Pasang Stiker Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Bengkel

Fakra
Fakra

Selasa, 16 Januari 2024 15:55

Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/24), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.(foto:ist)
Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/24), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.(foto:ist)

MAKASSAR— Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/24), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasa 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan oer undang undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tegasnya.

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...