Logo Lintasterkini

KPK Cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 16 Februari 2014 10:34

KPK Cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi mencegah Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan anggota DPR Komisi VII, Tri Yulianto.

Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.

“KPK telah mengirim surat permintaan cegah pada Imigrasi untuk beberapa orang, yaitu Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Rumeser, dan Sri Utami sejak hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.

Adapun Gerhard merupakan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas dan Sri Utami adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).

Johan menjelaskan, mereka dicegah terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini, menurut Johan, agar para saksi tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan.

“Karena sewaktu-waktu dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” terang Johan.

Johan mengatakan, Sutan dan Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus itu, Waryono. Namun, ia mengaku tak tahu mengenai kaitan keduanya dengan Waryono. “Mengenai keterangan apa, saya belum dapat info. Semua keterangan, baik dari saksi atau tersangka tentu akan didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Sutan dan Tri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. KPK juga telah menggeledah ruangan kerja keduanya di DPR RI. Nama Sutan terseret dalam pusaran kasus SKK Migas setelah beredar dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Sutan sempat meminta tunjangan hari raya (THR) kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR kepada Komisi VII DPR melalui Tri. Ihwal THR ke anggota DPR ini juga diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...