MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Ipda Alimuddin, menembak kaki Eryadi (21), pelaku pencurian bermotor (curanmor) karena hendak kabur saat diminta menunjukkan lokasi rekannya, Selasa (16/2/2016) sekira pukul 01.27 Wita.
Sebelumnya, tersangka ini berhasil diringkus pada hari Senin (15/2/2016), sekira pukul 14.20 Wita di Perumahan BTP Blok AA no 32, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Ia merupakan warga Perumahan Mangga Tiga Blok E 4 no 11, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Tersangka ditangkap setelah berusaha membawa kabur motor milik korban bernama Asriyati (31), warga BTP Blok AA no 32.
Pelaku sendiri diringkus setelah berusaha kabur dari kejaran petugas yang dibantu warga sekitar.
Korban sendiri melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Tamalanrea dengan nomor polisi LP/248/II/2016/Sek Tmlt.
“Korban saat itu tiba dir umah dan memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DD 5014 QE. Saat korban masuk ke dalam rumah, kunci motor tergantung di motornya. Tiba-tiba pelaku datang dan berusaha membawa kabur motor korban. Namun belum jauh, korban berteriak dan dikejar warga hingga terjatuh. Pelaku melarikan diri dan anggota dan dibantu warga melakukan pengejaran hingga berhasil diringkus” ujar Panit 2 Ipda Alimuddin.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Tamalanrea guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Selasa (16/2/2016), sekira pukul 01.27 Wita, Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Tamalanrea melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku lainnya berinisial WW.
Namun saat diminta menunjukkan rumah rekan pelaku berinisial WW, pelaku memberontak lalu melawan petugas dan berusaha kabur.
Beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan setelah petugas melepaskan tembakan yang mengenai bagian kaki kiri hingga menembua betis di bawah lututnya.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke Ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa beberapa anak panah beserta ketapelnya.
Dari catatan kepolisian, pelaku juga pernah menjalani hukuman dan sempat ditahan di Mapolsek Rappocini pada tahun 2012, terkait kasus begal dengan menggunakan senjata busur panah.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tamalanrea guna proses lebih lanjut. (*)