Lintas Terkini

Kabid Humas Polda Sulsel Warning Penghujat Medsos Ditindak Tegas dengan UU-ITE

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

BONE –  Dugaan penghinaan terhadap Raja Bone, Arung Palakka kembali terjadi, menyusul postingan sebelumnya, yang berasal dari akun facebook dengan nama Karaengta Karaeng beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memberi warning (peringatan), siapapun penghujat di media sosial (medsos) yang dapat mengarah pada unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dapat ditindak dengan UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Beberapa waktu lalu, akibat postingan yang dianggap memenuhi unsur SARA, akhirnya Daeng Liwang, pemilik akun yang berkomentar yang dianggap melukai perasaan, khususnya bagi masyarakat Bone karena menghujat Raja Bone ke-15 Arung Palakka, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini postingan yang nyaris sama kembali muncul, dari beberapa akun facebook atas nama Jhony aditya, Maya Anjani dan Dhika Sweet. Komentar-komentar itu yang mengatakan bahwa Raja Bone 15, Arung Palakka adalah penghianat dan Bone adalah pencuri sejarah.

“Kalau menurut sejarah, Arung Palakka memang bisa dikatakan penghianat karena bersekongkol dengan VOC untuk meruntuhkan kerajaan Sultan Hasanuddin, makanya Arung Palakka beserta pengikutnya kabur melarikan diri dari Sultan Hasanuddin” tulis akun facebook Maya Anjani.

Sementara itu, akun facebook atas nama Jhony aditya menuliskan “Pencuri sejarah itu adalah Bone, klo ada keberatan dengan comentarku silahkan hubungi nomorku 085399185999 tdk usah teror lwt inbox. kt janjian ketemu dimana n selesaikan secara apapun…Bone pengkhianat Palukka”.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar yang ditemui di Kediamannya, Jalan Besse Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu, (15/02/17) mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel agar segera bertindak dan menangkap pemilik akun tersebut. Ia menegaskan hal itu sebelum terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

[NEXT]

“Kami akan kawal kasus ini, dan kami minta agar Polda Sulsel segera mengamankan para pelaku, sebelum timbul gesekan di masyarakat, karena hal ini jelas bukan persoalan sepele, apa lagi ini sudah yang kesekian kali,” katanya.

Komentar yang sama, yang dianggap menyudutkan Raja Arung Palakka sebelumnya diposting oleh Daeng Liwang (52), warga Jalan Rappocini Raya Makassar.

Postingan komentar netizen penghujat Raja Bone yang dapat memicu SARA.

Daeng Liwang ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Hal ini setelah dia memposting komentar yang dianggap menghina Arrung Palakka. Oleh polisi, komentar ini dianggap bisa memicu konflik Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).

Issu yang menyangkut SARA memang sangat rentan akan memecah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka atas dasar ini, Polri tentu tak akan ragu menindak penebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta pelaku ujaran kebencian. Isu SARA dan ujaran kebencian memang akhir-akhir ini kembali marak, terutama di media sosial (medsos), seperti yang diduga dilakukan oleh Daeng Liwang, yang berkomentar di salah satu grup medsos.

“Kalau memang menyangkut pelanggaran Undang-Undang ITE ataupun hate speech, pasti kami tindak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Jauh sebelumnya, Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Mantan Kapolri) sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Jenderal Polisi ini meminta bawahannya tak ragu menindak perbuatan pidana tersebut.

[NEXT]

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kembali mengatakan, tersangka Daeng Liwang ditangkap, Selasa (7/2/2017) di Kantor Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap setelah berkomentar di medsos yang dianggap menghina Raja bone ke-15, “Arrung Palakka”.

“Yang bersangkutan berkomentar di grup facebook dengan akun Karaengta Karaeng. Komentar ini seolah menyudutkan Raja Bone ke-15, Arung Palakka,” jelas Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (10/2/2017).

Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, tersangka berdalih berkomentar tersebut hanya untuk membalas komentar member di grup itu. Menurut tersangka komentar member di grup menyudutkan Sultan Hasanuddin yang tidak lain idolanya.

“Jadi motifnya itu, pelaku membuat postingan untuk membalas perdebatan dan komentar di grup ‘sejarah Gowa Tallo’. Pengakuannya tidak ada niat untuk memprovokasi serta menyebarkan isu SARA,” beber Kabid Humas Polda Sulsel ini.

Akibat perbuatannya tersebut, Daeng Liwang terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp.1 miliar. Sebagaimana disebutkan dalam KUH Pidana, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya. (*)

Exit mobile version