Lintas Terkini

Tim Reskrim Polsek Besitang Ringkus Pelaku Curat

Tim Reskrim Polsek Besitang ringkus pelaku curat.

LANGKAT – Personil Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/2/2018), sekira pukul 22.00 Wib. Pelaku diringkus di Dusun lll Halaban Kede Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Sebelumnya pelaku yang bernama Muhamad Sulaiman (18), warga Dusun Sukamulia Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat bersama rekannya berinisial RM (18), warga Binjai melakukan aksi pencurian di Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (14/2/2018), sekira pukul 01.30 Wib.

Selain pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Besitang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone Samsung J2 Prime, 1 handphone Samsung Grand Prime, 1 handphone merk Advan, 1 handphone Samsung lipat, 2 handphone Samsung J1 Ace, 1 buah tang, 1 buah kunci inggris merk Fukung, 1 pasang sepatu merk Mickelson, 1 buah tas hitam dan 1 potong switer hitam tulisan Stoconvale.

Kapolsek Besitang Polres Langkat AKP M. I. Saragih, SH, MH membenarkan adanya pelaku curat yang berhasil diciduk jajarannya. Dikatakan, tidak sampai sehari, anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku.

Dipaparkan Kapolsek, pelaku bersama RM (belum tertangkap), masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding papan lalu mengambil barang-barang berupa 2 (dua) unit handphone merk Samsung type J2 dan uang tunai sekitar Rp500.000. Namun pada saat kejadian, saksi melihat yang bersangkutan masuk kamar rumah korban pelapor dan mengambil barang milik korban lalu pelaku meneriaki maling. hingga akhirnya pelaku bersama rekannya melarikan diri.

“Pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap di Dusun lll Halaban Kede Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dimana dari tangan yang bersangkutan berhasil disita sejumlah barang bukt,” ujar Kapolsek, AKP M. I. Saragih.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku mengungkapkan jika dirinya sudah 10 kali membongkar rumah dengan sasaran khusus handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran, yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Exit mobile version