JAKARTA--Gaji tenaga pengajar honorer di berbagai sekolah Indonesia saat ini masih menjadi persoalan yang dituntut untuk diselesaikan. Pasalnya, kaum honorer selama ini selalu dinilai kurang layak dengan gaji atau honor yang diberikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun pernah melayangkan komplain tersebut. Olehnya itu, Nadiem mengambil kebijakan tegas dengan menyisihkan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji para tenaga honorer tersebut.
“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer, intinya ini merupakan langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (16/2/2020).
Lebih jauh, ketika Nadiem ditanya lebih lanjut soal pembiayaan guru honorer ini, Mantan bos GoJek itu pun menyampaikan pendapatnya. Menurutnya masalah gaji pengajar honorer yang selalu dianggap kurang layak merupakan dampak dari sikap pemerintah daerah yang kurang mendukung.
Namun ia pun akhirnya turun tangan karena pemerintah daerah belum dapat solusi perbaiki kesejahteraan guru honorer.
“Memang esensinya itu saya sangat setuju. Bahwa seharusnya (gaji guru honorer) di tanggung jawab juga oleh Pemerintah Daerah, tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih saja tetap tidak ada dukungan,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, seharusnya pemerintah daerah bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer. Sayangnya sampai kini pemerintah daerah belum menemukan solusi untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan para guru honorer tersebut.
“Oleh karena itulah Kemendikbud memutuskan untuk menaikkan jatah dari dana BOS untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya
Namun demikian, ia berharap kebijakan ini bukanlah satu-satunya solusi untuk para guru honorer tersebut. Di sisi lain, Nadiem juga menerapkan peraturan baru terkait penyaluran dana BOS. Yakni pelaporan penggunaan dana BOS yang harus seratus persen disampaikan pihak sekolah kepada Kemendikbud.
“Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir, ini aturan yang kami perketat,” tegas Nadiem. (*)