JAKARTA – Dari 12 kota/kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Sulsel, ada lima daerah yang hasilnya terdaftar sebagai perkara Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, baru tiga di antaranya telah diputuskan oleh MK pada sidang sela yang dimulai sejak Senin (15/02/2021) via daring. Yakni, Luwu Utara (Lutra), Pangkep dan Bulukumba.
Dari rangkuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga perkara Pemilu tersebut tidak bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dianggap selesai.
MK memutuskan tidak menerima perkara Pilkada Lutra dan Pangkep. Sedangkan, perkara Bulukumba dicabut.
Atas putusan MK tersebut, maka sudah dapat dipastikan jika pasangan pemilik suara terbanyak akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Diketahui, pada Pilkada Lutra 2020 lalu, itu dimenangkan pasangan calon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur, menyingkirkan dua rivalnya. Dengan memperoleh 79.860 suara atau 45,1 persen dari total suara pemilih.
Sedangkan di Pilkada Pangkep, Yusran Lologau-Syahban Sammana meraih suara terbanyak dari empat kandidat, yakni 72.973 suara (36,6 persen).
Di Pilkada Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf memenangkan pertarungan atas tiga rivalnya. Mengantongi 92.978 suara (39,2 persen).
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin membenarkan putusan MK itu, saat dikonfirmasi Selasa (16/02/2021).
“Iya (benar) sudah diputuskan MK,” singkatnya.
Hasil dari putusan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat untuk menetapkan kepala daerah terpilih melalui rapat pleno.
Berikut daftar putusan MK menurut rangkuman KPU, Senin (15/02/2021)
Pembacaan Putusan sesi pertama, pukul 09.00-11.35 WIB
1. Konawe Kepulauan, Sultra, tidak dapat diterima
2. Purworejo, Jateng, tidak dapat diterima
3. Mamberamo Raya, Papua, 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara
4. Padang Pariaman, Sumbar, tidak dapat diterima
5. Sijunjung, Sumbar, tidak dapat diterima
6. Pangkajene Kepulauan, Sulsel, tidak dapat diterima
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu, permohonan dicabut
8. Luwu Utara, Sulsel, tidak dapat diterima
9. Bulukumba, Sulsel, perkara dicabut
10. Halmahera Timur, Maluku Utara, 2 perkara tidak dapat diterima
11. Pandeglang, Banten, perkara tidak dapat diterima
Pembacaan putusan sesi kedua, pukul 13.00-14.56 WIB
1. Bandar Lampung, Lampung, pemohon mencabut perkara
2. Medan, Sumut, perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang
3. Lampung Selatan, Lampung, 2 perkara tidak dapat diterima
4. Pangandaran, Jabar, tidak dapat diterima
5. Nias, Sumut, pemohon mencabut perkara
6. Asahan, Sumut, tidak dapat diterima
7. Rokan Hilir, Riau, pemohon mencabut perkara.
Pembacaan putusan sesi ketiga, pukul 16.00-18.21 WIB
1. Sigi (Sulteng) tidak dapat diterima.
2. Manggarai Barat (NTT) tidak dapat diterima.
3. Bone Bolango (Gorontalo) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. Kutai Kertanegara (Kaltim) tidak dapat diterima.
5. Waropen (Papua) 2 perkara tidak dapat diterima.
6. Ogan Komering Ulu (Sumsel) tidak dapat diterima.
7. Tidore Kepulauan (Maluku Utara) tidak dapat diterima.
8. Banyuwangi (Jatim) tidak dapat diterima.
9. Lombok Tengah (NTB) tidak dapat diterima. (*)