MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2020. Di Sulsel, ada tiga daerah yang perkaranya dianggap selesai.
Sengketa Pilkada Luwu Utara (Lutra), Pangkep dan Bulukumba, tak bisa berlanjut ke sidang pokok perkara. MK memutuskan menolaknya.
Putusan sela tersebut disampaikan MK pada Senin kemarin (15/02/2021), melalui tiga sesi pembacaan putusan. Putusan Pilkada di Sulsel dibacakan pasa sesi pertama via daring.
Pembacaan putusan pun kembali dijadwalkan Rabu besok (17/02/2021). Perkara Pilkada Luwu Timur (Lutim) salah satunya yang akan diputuskan. Apakah lanjut ke sidang pokok perkara atau tidak.
Jika tidak, perkara Pilkada juga dianggap selesai. “(Putusan) perkara Pilkada Barru juga dijadwalkan besok (Rabu),” ucap Komisioner KPU Sulsel, Uslimin saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021).
Sementara itu, untuk hasil putusan sela Pilkada Lutra, Pangkep dan Bulukumba akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Untuk segera melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih.