PINRANG — Entah setan apa yang merasuki Abdul Rahman hingga tega menyetubuhi NA (17), adik iparnya yang mengalami cacat fisik di bawah kolong rumahnya. Padahal istrinya ada di atas rumahnya di Kampung Wakka, Desa Tadang Palie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Menurut Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin, pelaku sudah tiga kali menggagahi adik iparnya sendiri, sebelum perbuatannya terungkap.
“Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak Desember 2020 lalu, pelaku juga sudah tiga kali menyetubuhi adik iparnya dan Korban takut menceritakan perbuatan Pelaku karena selalu diancam,” kata Syarifuddin, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga :
Syarif juga mengemukakan perbuatan mesum yang dilakukan pelaku bermula saat pelaku berboncengan dengan korban.
“Sepulang dari acara hajatan keluarganya di kampung lain, pelaku kemudian tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga Pelaku membawanya ke rumah empang dan menyetubuhinya, setelah puas Pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya,” ucapnya.
Perbuatan pelaku tidak sampai di situ, pelaku kembali menggagahi korban di WC yang berada di kolong rumahnya, padahal istrinya berada di atas rumah panggung yang mereka tempati bersama.
“Pelaku leluasa menggagahi korban karena tidak bisa melawan lantaran korban mengalami cacat fisik,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaku Abdul Rahman alias Amman membantah bahwa mengancam korban sebelum menyetubuhi,
“Dia hanya sakit hati karena tidak saya nikahi, makanya dia cerita sama keluarga dan melapor ke Pihak kepolisian,” ucap Rahman di Polres Pinrang.
“Karena sejak awal saya setubuhi, tidak pernah ada perlawanan,” ungkapnya.
Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Komentar