Logo Lintasterkini

BI Catat Ada 612 Money Changer tak Berizin

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 16 Maret 2017 15:58

Ilustrasi money changer.
Ilustrasi money changer.

LINTASTERKINI.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat setidaknya masih ada 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau biasa dikenal dengan money changer yang tak berizin. Jabodetabek, Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur dan Kediri menjadi lima wilayah terbesar yang memiliki Money Changer tak berizin.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan, 612 KUPVA tersebut wajib melakukan pendaftaran ke BI hingga batas waktu 7 April 2017. Jika tidak, maka usaha dari money changer tersebut akan ditutup.

“Apabila masih terdapat KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha,” katanya beberapa waktu lalu.

Eni mengatakan, setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban KUPVA Bukan Bank yang tak berizin tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah pemanfaatan KUPVA Bukan Bank untuk pencucian uang transaksi narkotika, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

“Jadi kami meluruskan, yang tidak berizin harus jadi berizin. Karena kejahatan tadi kebanyakan dari yang tidak berizin, sekitar 90% lah,” ungkap Eni.

“Tapi ke depan, kalau yang tidak berizin ini dibiarkan bisa bermasalah. Ada laporan tiap bulan, kami bisa lihat secara online datanya. Itu yang sebabkan mereka itu kami seleksi dan tertib,” pungkasnya.

JAda 1.064 Money Changer Berizin, Paling Banyak di Jakarta

Jumlah money changer yang memiliki izin hingga saat ini ada 1.064 KUPVA. Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 sebanyak 994 KUPVA.

Adapun 1.064 KUPVA tersebut paling banyak terdapat di daerah Jabodetabek sebesar 38%, Kepulauan Riau 14%, Bali 13%, Serang 6%, Sumatera Utara 5%, dan 24% sisanya tersebar di provinsi lainnya.

“Ada 1.064 KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sampai saat ini, dan 612 KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin. Dari jumlah yang berizin itu, terbanyak ada di Jabodetabek 38%,” ujar Eni.

Berdasarkan data BI, jumlah transaksi penyelenggara KUPVA Bukan Bank terus meningkat sejak 2013 hingga 2016. Di tahun 2013, total transaksi KUPVA Bukan Bank mencapai Rp 190,158 miliar atau naik 30% dari tahun sebelumnya. (Sumber : Detik)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...