Lintas Terkini

Polres Sidrap Bongkar Sindikat Sobis

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar didampingi Wakapolres Kompol Apri Prasetya dan Kasat Reskrim AKP Anita Taherong.

SIDRAP – Memanfaatkan foto wanita cantik melalui Blackberry Messenger (BBM), para pelaku penipuan online (sobis) di Sidrap sukses memperdaya korban-korbannya. Seperti yang dilakukan dua warga Sidrap, Askar (20) dan Erwin (33), yang berasal dari Desa Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa. Hal itu terungkap dalam ekspouse pengungkapan kasus sobis yang digelar Polres Sidrap, Kamis (16/3/2017).

Dalam ekspouse tersebut, kedua pelaku sobis itu diciduk petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidrap, Senin (13/3/2017), sekira pukul 13.00 Wita di BTN Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap di saat keduanya sedang menjalankan aksinya.

Modusnya, pelaku menawarkan barang belanja lewat online seperti handphone berbagai merk, laptop serta kendaraan roda dua dan empat dan karpet. Namun ternyata, semua barang yang katanya dikirim melalui ekspedisi Tiki JNE itu fiktif belaka.

Dari penggrebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang selama ini digunakan keduanya dalam menjalankan aksi penipuannya. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/33/III/2017/SPKT Res Sidrap, tanggal 13 Maret 2017.

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar dalam keterangannya, Kamis (16/3/2017) menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bekerjasama menyasar korban-korbannya melalui BBM. Untuk menggaet korbannya, tersangka lebih awal mengajak berteman calon korban melalui BBM.

“Agar korban-korbannya tertarik dan tidak curiga, tersangka sengaja memasang foto wanita-wanita cantik yang diunduhnya dari internet. Tersangka memudian menawarkan barang seperti handphone, karpet serta sepeda motor bekas yang akan dijualnya dengan harga miring,” ungkap Anggi.

Untuk memuluskan penipuannya, tersangka juga menunjukkan foto-foto kwitansi serta bukti pengiriman barang palsu yang telah dibuatnya kepada para korban. Guna lebih meyakinkan calon korban, tersangka membuat keterangan Surat Ijin Usaha resmi dari pemerintah Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Pemprov Bali.

Tersangka menggunakan domisili atau alamat Jalan Diponegoro Nomor 102, Lingkungan Pande Semarpura, Kelod Kangin, Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Dengan cara itu, para calon korban merasa yakin dan berani mengirim sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan tersangka.

“Ini yang buat korbannya berani transfer. Makanya saya himbau warga agar berhati-hati jika ada penjualan barang harga miring itu, jangan dilayani atau tergiur. Lebih baik jangan dilayani belanja online seperti ini. Saya harap kalau ada warga merasa pernah tertipu dengan modus ini silahkan melapor ke kantor polisi terdekat atau mendatangi kantor Polres Sidrap untuk memudahkan penyidikannya,” pesan Anggi. (*)

Exit mobile version