MAKASSAR – Bantahan Moh Ramdhan Pomanto terhadap rencana Munafri Arifuddin untuk menghentikan reklamasi jika kelak terpilih menjadi Wali Kota mewarnai debat kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel Clarion, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Jumat malam (16/3/2018). Hal ini berawal saat moderator, Dr. Iqbal Sultan yang meminta tanggapan Appi, sapaan Munafri Arifuddin berkaitan dengan reklamasi, khususnya di Kota Makassar.
Menanggapi pertanyaan moderator, Appi menegaskan, jika kelak terpilih menjadi Wali Kota Makassar, maka sudah pasti akan menghentikan reklamasi. Dia berjanji, reklamasi yang ada saat ini, akan menjadi hal terakhir dilakukan Pemerintah.
Menurutnya, reklamasi ini menjadi sebab terjadinya kesenjangan sosial warga yang ada di sekitar pesisir. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan kehilangan masyarakat pesisir akan kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga :
“Insya Allah kalau kami terpilih. Reklamasi ini cukup ini saja. Harus dihentikan. Karena kalau ada reklamasi harus ada penggantian peghasilan di area reklamasi itu,” tegas Appi.
Dia mengatakan, solusi yang tepat untuk menekan kepadatan penduduk bukanlah reklamasi. Namun, lanjutnya mendorong perkembangan pembangunan di pinggiran kota.
“Menjadi kesenjangan sosial. Reklamasi tidak boleh ditawar. Harus segera dihentikan. Lebih bagus kita mendorong perkembangan pembangunan kota ke arah pinggir-pinggir kota, agar ada pemerataan, agar tidak ada kesenjangan dalam pembangunan,” ucap Appi.
Sementara, paslon nomor 2, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) yang diberikan kesempatan untuk menanggapi, langsung memberikan bantahan. Bahkan Danny dan Indira kompak menyebutkan aturan tentang reklamasi, yakni Undang-undang 23 tahun 2014.
“Yang paling perlu diketahui bahwa ada UU 23. Bahwa reklamasi ini sudah diatur untuk menjadi kewenangan Provinsi,” kata Indira, pasangan Danny Pomanto.
Pernyataan Indira disambung oleh Danny. Danny menegaskan, dalam aturan tidak ada wewenang Wali Kota menghentikan reklamasi. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, dalam hal ini adalah Gubernur.
“Jika perencanaan Walikota adalah menghentikan reklamasi, itu sama halnya jika berencana melanggar Undang-undang,” jawab Danny Pomanto. (*)
Komentar