GOWA – Kapolsek Tombolo Pao berhasil meringkus satu pelaku pencurian ternak (curnak) lintas daerah.
Pelaku yakni MM (27), bekerja sebagai tukang chainsaw, alamat Desa Tabbinjai, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tombolo Pao, AKP Hasran mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus di Kota Manokwari, Papua Barat.
Baca Juga :
“Jadi pelaku ini merupakan anggota komplotan pencurian ternak lintas daerah yang kerab melancarkan aksinya di kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa. Ketiga rekan komplotannya RS, SR dan RN sudah di vonis bersalah oleh pengadilan,” katanya saat Press Conference di Mako Polsek Tombolo Pao, Kamis (15/3/2018).
Lanjut AKP Hasran, bahwa pelaku melakukan pencurian hewan ternak berupa 2 ekor sapi di wilayah Kecamatan Tombolopao pada tahun 2013 silam, milik salah satu warga Lappara’na Desa Bolaromang, Kabupaten Gowa.
“Berdasar laporan polisi, Personil Reskrim Polsek Tombolopao melakukan penyelidikan mencari, mengumpulkan alat bukti dan petunjuk serta keterangan saksi yang hasilnya terang mengarah kepada MM. Sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga langsung memerintahkan Kapolsek Tombolo Pao untuk mengarahkan personil ke Papua Barat untuk melakukan penangkapan.
“Sesampainya di manokwari tim Polsek Tombolopao melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya pada hari Rabu (14/3/2018) sekira pukul 11.00 Wita pelaku Mm berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan yang berarti,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama rekannya Harmini pada sore hari terlebih dahulu mengecek lokasi tempat sapi tersebut di simpan.
“Selanjutnya pukul 01.00 wita, pelaku MR bersama SR menuju tkp dengan naik mobil, sedangkan RN berjalan kaki dan bertemu dipinggir jalan sekitar Tkp, mengambil 2 ekor sapi, lalu pelaku berempat menaikkan ke atas mobil. Pelaku MR bersama SR membawa sapi tersebut dijual di Sungguminasa,” jelasnya.
Pelaku MR saat ini sudah diamankan di Polsek Tombolo Pao, selanjutnya akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Komentar