Logo Lintasterkini

Kabur ke Papua Barat, Pelaku Curnak Berhasil Diringkus Polisi

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 16 Maret 2018 01:12

Pelaku pencurian ternak saat diamankan petugas kepolisian
Pelaku pencurian ternak saat diamankan petugas kepolisian

GOWA – Kapolsek Tombolo Pao berhasil meringkus satu pelaku pencurian ternak (curnak) lintas daerah.

Pelaku yakni MM (27), bekerja sebagai tukang chainsaw, alamat Desa Tabbinjai, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Tombolo Pao, AKP Hasran mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus di Kota Manokwari, Papua Barat.

“Jadi pelaku ini merupakan anggota komplotan pencurian ternak lintas daerah yang kerab melancarkan aksinya di kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa. Ketiga rekan komplotannya RS, SR dan RN sudah di vonis bersalah oleh pengadilan,” katanya saat Press Conference di Mako Polsek Tombolo Pao, Kamis (15/3/2018).

Lanjut AKP Hasran, bahwa pelaku melakukan pencurian hewan ternak berupa 2 ekor sapi di wilayah Kecamatan Tombolopao pada tahun 2013 silam, milik salah satu warga Lappara’na Desa Bolaromang, Kabupaten Gowa.

“Berdasar laporan polisi, Personil Reskrim Polsek Tombolopao melakukan penyelidikan mencari, mengumpulkan alat bukti dan petunjuk serta keterangan saksi yang hasilnya terang mengarah kepada MM. Sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga langsung memerintahkan Kapolsek Tombolo Pao untuk mengarahkan personil ke Papua Barat untuk melakukan penangkapan.

“Sesampainya di manokwari tim Polsek Tombolopao melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya pada hari Rabu (14/3/2018) sekira pukul 11.00 Wita pelaku Mm berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan yang berarti,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama rekannya Harmini pada sore hari terlebih dahulu mengecek lokasi tempat sapi tersebut di simpan.

“Selanjutnya pukul 01.00 wita, pelaku MR bersama SR menuju tkp dengan naik mobil, sedangkan RN berjalan kaki dan bertemu dipinggir jalan sekitar Tkp, mengambil 2 ekor sapi, lalu pelaku berempat menaikkan ke atas mobil. Pelaku MR bersama SR membawa sapi tersebut dijual di Sungguminasa,” jelasnya.

Pelaku MR saat ini sudah diamankan di Polsek Tombolo Pao, selanjutnya akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Hendra

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...