MAKASSAR – Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar menggelar kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha di aula kampus, Kamis, (15/3/2018). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unsa Makassar, Dr. Hj. Asma, SH, MH.
Pemateri dalam kegiatan yakni Gopprera Panggabean, S.E, Ak, selaku Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dr. Hj. Asma, SH, MH. Sedang moderator ialah Aru Armando, Kepala KPD KPPU Makassar.
Saat membawakan kuliah umum, Gopprea Panggabean lebih menegaskan tugas dan wewenang KPPU kepada mahasiswa. Dimana tugas KPPU adalah melakukan penelitian atas perjanjian, perbuatan pelaku usaha dan penyalahgunaan posisi dominan serta memberikan saran kebijakan persaingan kepada Pemerintah dan memberikan laporan berkala kepada Presiden.
Baca Juga :
“Serta wewenang KPPU adalah menerima laporan, melakukan penyelidikan serta memanggil dan menghadirkan saksi-saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran,” ujarnya.
Asma yang menjadi pembicara kedua menjelaskan, mata kuliah KPPU adalah mata kuliah wajib di Fakultas Hukum. Dikatakannya, saat ini KPPU adalah mata kuliah wajib di Universitas Sawerigading yang mempelajari semua materi tentang KPPU.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Dr. H. Muh. Hasyim, SH, MH, Warek III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Amran Sjahruddin, SH, M.Hum, MM. Juga hadir Sekertaris Rektor Dian Eka Kusuma Wardani, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Asbullah Thamrin, SH, MH serta mahasiswa dan civitas akademika Unsa Makassar. (*)
Komentar