PINRANG – Setelah bekerja keras selama kurang lebih 3X24 jam, tim gabungan dari Resmob dan Inafis Polda Sulsel yang diback-up Resmob Polres Pinrang dan Polsek Patampanua Pinrang akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang terhada korban, Rasna (43) warga Kampung Benteng Galung Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Data yang dihimpun lintasterkini.com dari Mapolres Pinrang, penangkapan pelaku Ardiansyah alias Nandy Bin Baharuddin (26) berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Dirman dan Saleh, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 01.00 Wita, ditemukan bukti petunjuk akan identitas pelaku. Selanjutnya, sekira pukul 01.20 Wita, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Patampanua Pinrang, AKP Muhammad Idris bersama Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara yang menerima informasi tentang keberadaan pelaku langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
Baca Juga :
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban serta menganiaya korban secara sadis hingga tak sadarkan diri dengan luka cukup parah di bagian kepala.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo dalam keterangannya kepada lintasterkini.com, Kamis (15/3/2018) sore, membenarkan penangkapan pelaku penganiyaan tersebut.
“Alhamdulillah, kasusnya telah berhasil kami ungkap, dan ini juga tidak terlepas dari bantuan teman-teman dari Resmob dan Inafis Pokda Sulsel. Saat ini, pelakubtelah kita amankan dI Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo.
Untuk diketahui, selain menganiaya korban secara sadis hingga tak sadarkan diri, pelaku juga berhasil membawa kabur cincin kawin dan beberapa berkas penting milik korban.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukan 14 tahun penjara. (*)
Komentar