Logo Lintasterkini

Pelaku Penganiayaan Sadis Di Pinrang Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 16 Maret 2018 01:06

Pelaku saat diamankan tim petugas gabungan di Mapolres Pinrang
Pelaku saat diamankan tim petugas gabungan di Mapolres Pinrang

PINRANG – Setelah bekerja keras selama kurang lebih 3X24 jam, tim gabungan dari Resmob dan Inafis Polda Sulsel yang diback-up Resmob Polres Pinrang dan Polsek Patampanua Pinrang akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang terhada korban, Rasna (43) warga Kampung Benteng Galung Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.

Data yang dihimpun lintasterkini.com dari Mapolres Pinrang, penangkapan pelaku Ardiansyah alias Nandy Bin Baharuddin (26) berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Dirman dan Saleh, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 01.00 Wita, ditemukan bukti petunjuk akan identitas pelaku. Selanjutnya, sekira pukul 01.20 Wita, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Patampanua Pinrang, AKP Muhammad Idris bersama Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara yang menerima informasi tentang keberadaan pelaku langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban serta menganiaya korban secara sadis hingga tak sadarkan diri dengan luka cukup parah di bagian kepala.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo dalam keterangannya kepada lintasterkini.com, Kamis (15/3/2018) sore, membenarkan penangkapan pelaku penganiyaan tersebut.

“Alhamdulillah, kasusnya telah berhasil kami ungkap, dan ini juga tidak terlepas dari bantuan teman-teman dari Resmob dan Inafis Pokda Sulsel. Saat ini, pelakubtelah kita amankan dI Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo.

Untuk diketahui, selain menganiaya korban secara sadis hingga tak sadarkan diri, pelaku juga berhasil membawa kabur cincin kawin dan beberapa berkas penting milik korban.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukan 14 tahun penjara. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...