PINRANG – Kasus penganiayaan yang melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) selaku korban di Pinrang tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Korbannya bernama Hj Kasma, berusia 57 tahun. Yang merupakan warga Dusun Ammani, Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, membenarkan kejadian itu. Menyusul adanya laporan korban.
“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA. Tiga terduga pelaku sudah kita amankan,” singkatnya kepada LINTASTERKINI, Selasa (16/03/2021).
Sementara Hj Kasma menyatakan, jika peristiwa yang dialaminya terjadi di Halaman Kantor Desa Mattiro Tasi, pada Selasa lalu (09/03/2021).
Saat itu, dirinya berniat menghadiri undangan mediasi dari pihak pemerintahan desa dengan para terduga pelaku. Sebelumnya, mengalami kejadian yang sama.
“Sebelumnya, para pelaku mendatangi rumah saya sehingga pihak desa berinisiatif memediasi kami. Ternyata, begitu tiba di pekarangan kantor desa, tiba-tiba para pelaku langsung menganiaya saya secara beramai-ramai,” ungkapnya.
Dia juga mengaku pasrah saat itu. Dirinya tidak bisa melawan karena kedua tangannya dipegang oleh dua pelaku.
“Tidak puas dengan memukul, mereka menyiram wajah saya dengan air lombok dan lalu merobek pakaian saya. Saya hanya bisa pasrah dan berteriak meminta pertolongan,” ujar Hj Kasma kepada LINTASTERKINI.