BULUKUMBA – Aparat Polres Bulukumba meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pasutri itu diringkus, Jumat (14/4/2017), dipimpin Wakapolres Bulukumba, Kompol Agus Khaerul di Jalan Cendana, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Menurut Wakapolres Bulukumba Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi, Sabtu siang (15/6/2017), pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan pasutri itu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti.
“Kami melakukan penangkapan pasangan suami istri itu di di Jalan Cendana. Awalnya kami ringkus istrinya bernama Ria alias Wid (41), selanjutnya kami melakukan penggeledahan di warung Pri (32), suami dari Ria dan di lokasi itu Pri sementara mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tangan keduanya kami berhasil mendapatkan barang bukti 1 saset kristal bening diduga sabu-sabu,” beber Agus.
Di warung milik pasutri itu, aparat kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Adapun barang bukti itu yakni 2 saset bening jenis sabu, 3 buah pireks habis bakar, 2 buah korek gas api, 1 buah sendok sabu, 2 buah pipet bening warna putih, 1 buah alat isap sabu (bong) dan 1 buah HP merek Strowbery warna hitam.
”Pasutri ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Wakapolres. (*)