Gelapkan Motor Pinjaman, Seorang IRT Di Pinrang Diciduk Polisi

Gelapkan Motor Pinjaman, Seorang IRT Di Pinrang Diciduk Polisi

PINRANG — Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan modus Pinjam Motor. Dari pengungkapan ini, tim Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil menciduk seorang terduga pelaku bernama Suriati aias Ati (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Jalur Dua Jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

 

 

Suriati diringkus petugas di lokasi persembunyian di Lingkungan Paleteang I Kecamatan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 17.00 Wita.

 

 

Data yang diperoleh lintasterkini.com, aksi pelaku ini dilancarkan pada tanggal 22 September 2019 lalu. Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban (Pelapor), namun tidak mengembalikannya.

 

 

Hasil interogasi, Suriati mengakui perbuatannya yang telah meminjam sepeda motor milik korban. Namun sepeda motor itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya melainkan dibawa kabur ke Kabupaten Bone. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.

 

 

Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (16/4/2020), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

 

 

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,’ kata AKBP Dwi Santoso. (*)