MAKASSAR – Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan resmi ditetapkan sebagai tersanngka dalam kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Ia diduga sebagai otak pelaku dan membayar tersangka lain untuk mengeksekusi korban.
Kombes Pol Budi Haryanto saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/4/2022) membeberkan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. “Ada tiga tersangka lainnya yang membantu otak pelaku dalam menghabisi korban,”ungkapnya.
Sementara itu, peran Kasat Pol PP Makassar diduga membayar ketiga tersangka lainnya. “Ketiga tersangka kami beri inisial pertama adalah S, yang kedua adalah MIA, yang ketiga AKM dan yang keempat adalah A,” tambahnya.
Baca Juga :
Dari ketiga tersangka yang membantu Iqbal Asnan membunuh korban, ada yang berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya adapula yang berperan sebagai penggambar lokasi penembakan.
“Peranannya adalah eksekutor, penggambar dan otak pelaku,” kata Kombes Pol Budi. (*)
Komentar