Lintas Terkini

Guru SMPN yang Ditahan karena Cubit Anak Polisi Diprotes HPMB

Salah seorang Kader HPMB dengan poster protesnya.

MAKASSAR – Kasus Tiara (15) anak seorang anggota Polri yang dicubit oleh gurunya sendiri Nurmayani (48), di SMP Negeri 1 Bantaeng, mendapat tanggapan dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB).

Pihak HPMB menganggap banyak ditemukan kejanggalan dalam proses penerapan hukum kasus dugaan penganiayaan yang berawal pada bulan Agustus 2015 tahun lalu.

Disebutkan, orang tua korban bernama Irwan, yang berprofesi sebagai anggota polisi melapor ke Polres Bantaeng terkait dugaan kekerasan pada anaknya. Ironisnya, sang guru akhirnya ditahan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II Kabupaten Bantaeng oleh pihak Kejaksaan Bantaeng pada bulan Mei 2016.

Itu setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas (P21). “Ibu Nurmayani dikenakan pasal 80 ayat (1) No. 35 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan anak. Pertanyaan kami adalah, apa Status ibu Nurmayani selama 9 bulan itu dan apakah penahanan saat ini sudah sesuai Undang-undang?” urai Saeful salah satu Aktivis dan kader Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB).

Hal tersebut juga diungkapkan oleh kader HPMB lainnya. “Ketika tidak sesuai undang-undang terus siapa yang akan bertanggung jawab atas ditahannya ibu Nurmayani. Karena secara Psikologis dan secara moral ibu Nurmayani sudah sangat di rugikan. Ini adalah wujud kecintaan kami terhadap guru dan kami di HPMB sangat miris melihat penegakan Supremasi hukum di Bantaeng,” tegas Hatta salah seorang kader HPMB lainnya.

Pihak HPMB berencana akan tetap melakukan protes dan pembelaan terhadap Ibu Guru Nurmayani yang dianggap telah mendapat perlakuan tidak adil tersebut. (*)

Exit mobile version