MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menggerebek salah satu toko di Jalan Cendrawasih, Senin (16/05/2016), sore tadi.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, baik lokal maupun impor.
Penyitaan puluhan dos miras tersebut lantaran pemilik toko Sinar Cenrawasih bernama Yosef, tak mampu memperlihatkan surat izin penjualan miras.
Baca Juga :
Penggerebekan itu dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Makassar, Edwar Supriawan.
Dikatakannya, dalam razia yang digelar bersama personilnya berhasil menyita kurang lebih 200 dos miras dari berbagai jenis dan merek.
“Kita bisa dapatkan minuman ilegal melalui informasi yang kami terima. Sehubungan pula kita lakukan razia ini, dalam rangka jelang Ramadan sehingga Makassar kita sterilkan dalam menyambut Bulan Puasa,” kata Edwar, kepada Lintasterkini.com.
Lebih lanjut Edwar mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali merazia Toko yang berkedok kelontongan ini.
“Kita sudah dua kali razia toko ini. Namun kali ini kita dapati barang haram tersebut berjumlah ratusan dos. Namun demikian tak ada toleransi dalam razia ini tentu kita tindak tegas dan memberi sanksi, semua jenis minuman yang kita dapati dari razia digelar ini kita angkut. Ini adalah instruksi Walikota Makassar,” tegas Edwar.
Tak hanya pada Toko kelontongan saja, Namun pihaknya akan mensterilkan Makassar jelang Ramadan dengan merazia Tempat Hiburan Malam (THM).
“Bulan puasa harus betul-betul bersih dari miras. Yang kita sita ini akan dibuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),begitupun juga pada Badan Perizinan terhadap Toko Kelontong Sinar Cendrawasih. Selain itu, kami juga akan membuat surat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menggiring bentuk tindak pidana ringan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar,” tegasnya lagi.(*)
Komentar