Logo Lintasterkini

Satpol PP Makssar Sita Ratusan Dos Miras ‎Ilegal

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 16 Mei 2016 21:01

Salah seorang wartawan media cetak memperlihatkan barang bukti miras yang disita Satpol PP Makassar.
Salah seorang wartawan media cetak memperlihatkan barang bukti miras yang disita Satpol PP Makassar.

MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menggerebek salah satu toko di Jalan Cendrawasih, Senin (16/05/2016), sore tadi.

Dalam penggerebekan itu, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, baik lokal maupun impor.

Penyitaan puluhan dos miras tersebut lantaran pemilik toko Sinar Cenrawasih bernama Yosef, tak mampu memperlihatkan surat izin penjualan miras.

Penggerebekan itu ‎dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Makassar, Edwar Supriawan.‎

Dikatakannya, dalam razia yang digelar bersama personilnya berhasil ‎menyita kurang lebih 200 dos miras dari berbagai jenis dan merek.

“Kita bisa dapatkan minuman ilegal melalui informasi yang kami terima. Sehubungan pula kita lakukan razia ini, dalam rangka jelang Ramadan sehingga Makassar kita sterilkan dalam menyambut Bulan Puasa,” kata Edwar, kepada Lintasterkini.com.

Lebih lanjut Edwar mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali merazia Toko yang berkedok kelontongan ini.

“Kita sudah dua kali razia toko ini. Namun kali ini kita dapati barang haram tersebut berjumlah ratusan dos. Namun demikian tak ada toleransi dalam razia ini tentu kita tindak tegas dan memberi sanksi, ‎semua jenis minuman yang kita dapati dari razia digelar ini kita angkut. Ini adalah instruksi Walikota Makassar,” tegas Edwar.

‎Tak hanya pada Toko kelontongan saja, Namun pihaknya akan mensterilkan Makassar jelang Ramadan dengan merazia Tempat Hiburan Malam (THM).

“Bulan puasa harus betul-betul bersih dari miras. Yang kita sita ini ‎akan dibuatkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),begitupun juga pada Badan Perizinan terhadap Toko Kelontong Sinar Cendrawasih. Selain itu, kami juga akan membuat surat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menggiring bentuk tindak pidana ringan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar,” tegasnya lagi.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...