PINRANG – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pasar Teppo Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang menelan anggaran sebesar Rp4,7 Miliar bersumber dari APBN-P tahun 2015 yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Unit Tipikor SatReskrim Polres Pinrang, diminta dibongkar hingga tuntas.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW), Jasmir Lainting saat dimintai tanggapannya oleh beberapa awak media, Selasa (16/5/2017).
Jasmir membeberkan, dugaan adanya korupsi pada pembangunan pasar tersebut sudah lama tercium oleh pihaknya. Apalagi ketika pembangunannya tidak selesai tepat waktu.
Jasmir mengatakan, potensi korupsi pada kasus itu cukup besar. Nilainya, bisa mencapai Setengah dari anggaran pembangunan pasarnya.
“Data saya lengkap. Ini menghabiskan anggaran Rp4,7 Miliar. Itu merupakan dana APBN yang disalurkan untuk pembangunan pasar di Pinrang,” kata Jasmir.
Dia menambahkan, untuk mengurangi biaya konstruksi, biasanya ada permainan antara rekanan dan pejabat SKPD. Olehnya ia berharap, kepolisian bisa membongkar kasus tersebut.
“Memang pembangunan pasar disini banyak yang bersoal. 2015 lalu, Pemkab Pinrang dapat jatah Rp60 miliar dari APBN untuk pembangunan sejumlah pasar di beberapa kecamatan,” ungkapnya.
Jasmir menilai, jika memang ditemukan adanya penyelewengan anggaran, oknum yang paling bertanggung jawab dalam hal itu adalah Kepala Dinasnya yakni Hartono Mekka. Hartono Mekka mesti bertanggung jawab atas carut marutnya pembangunan sejumlah pasar di Kabupaten Pinrang.
Terpisah, salah seorang pedagang di pasar Teppo, Bahtiar (60) mengaku, jika memang kualitas dari bangunan proyek tersebut cukup diragukan. Buktinya, baru setahun lebih pasca dibangun, sudah banyak kerusakan pada bagian gedung pasar tersebut
“Lods yang ini saja, belum dipakai tapi pintunya sudah rusak,” kata Bahtiar sambil menunjukkan lods yang dimaksud kepada awak media. (*)