MAKASSAR — Anggota Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku jambret di Jalan Rajawali. Selain pelaku, penadah barang hasil kejahatan itu juga ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (15/5/2021). Dilakukan atas dua laporan pengaduan dari dua korban jambret di wilayah Kecamatan Tamalate.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman Emba mengatakan dua pelaku yang merupakan eksekutor jambret yakni F (18) dan AH (24). Sementara penada adalah S (25).
“Kejadiannya ketika korban keluar dari masjid selesai salat subuh berjamaah tiba-tiba pelaku yang berboncengan menggunakan motor dari arah belakang lalu merampas handphone milik korban,” tutur Iqbal.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil lidik. Mereka diketahui berada di Jalan Rajawali, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap F.
“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu AH,” sambungnya.
Berdasarkan hasil interogasi, barang hasil jambret dari kedua eksekutor berupa satu unit handphone dijual seharga Rp700 ribu. Selain itu, satu unit handphone lainnya juga diakui dijual seharga Rp450 ribu.
“Kita mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor N-Maxl warna hitam dengan nopol DD 4448 KL,” sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)