Lintas Terkini

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 13 Mei 2021

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto

JAKARTA – Rencananya pemerintah kembali akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 18 hingga 31 Mei 2021. 

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Dijelaskan untuk tahap ke delapan ini tidak ada tambahan cakupan wilayah atau tetap 30 provinsi. Artinya masih ada empat provinsi yang belum menerapkan kebijakan PPKM mikro.

Empat provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Airlangga mengatakan empat provinsi tersebut tidak perlu menerapkan kebijakan PPKM Mikro karena belum memenuhi kriteria pemberlakuan yang ditetapkan sebelumnya.

“Jadi tetap pemerintah menggunakan kriteria salah satu dari empat kriteria yang diterapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu, 15 Mei 2021.

Kriteria pertama penerapan PPKM adalah kasus Covid-19 yang ada di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kesembuhan Covid-19 di bawah rata-rata nasional, angka kematian akibat Covid-19 di atas nasional, serta kapasitas tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rasio (BOR) di atas 70 persen.

“Jadi dengan demikian di berbagai daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikro namun tentu kepada para gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus,” ujar Airlangga.

“Sedangkan 30 daerah ini terus kita tekan dan terus kita tetapkan kebijakan tersebut,” lanjut Menko Airlangga ihwal PPKM mikro. (*)

Exit mobile version