MAKASSAR – Hanya berselang beberapa jam aparat Polrestabes Makassar kembali mengklarifikasi terkait pria bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18) yang tewas usai ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Disebutkan, Arfandi ternyata bukan bandar narkoba.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua menyampaikan jika anggotana menangkap Arfandi. Ia menegaskan Arfandi merupakan seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi.
Namun tidak berapa lama ditangkap, Arfandi tewas dalam pengawasan kepolisian dengan luka lebam di beberapa bagian tubunnya.
Usai Arfandi tewas, polisi langsung melakukan konferensi pers di RS Bhayangkara, Minggu (15/5/2022) malam. Polisi mengaku, yang bersangkutan adalah bandar narkoba, dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu 2 gram.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dalam release yang dilakukan bersama dengan Propam Polda Sulsel dan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/5/2022) dengan tegas menyebut jika Arfandi bukan sebagai bandar narkoba. Namun demikian, peran Arfandi masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Jadi sesuai informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan sering melakukan penjualan (narkoba). Inilah kita dalami apakah dia hanya perantara atau apa, yang jelas bukan bandar,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Kendati hanya sebagai penjual narkoba, polisi kini kesulitan mengembangkan kasus ini. Pasalnya korban Arfandi telah meninggal dunia setelah ditangkap polisi.
“Ini konstruksi perkaranya agak terputus ya karena yang bersangkutan meninggal. Jadi tersangka ini sebagai apa, ya terputus karena di saat pengembangan yang bersangkutan meninggal,” ujar Budi.
Arfandi ditangkap di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada Minggu (15/5/2022) pukul 03.00 Wita. Polisi mendapatkan dua gram sabu dan uang tunai hasil penjualan di tangan Arfandi. (*)